Perlindungan Terhadap Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu Minim
BANDUNG- Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia menilai perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran pemilu tahun 2024 masih minim. Padahal, para pelapor mengalami tekanan, dan intimidasi saat melaporkan hal tersebut.
Direktur Eksekutif DEEP Neni Nur Hayati mengaku masih mendapati para pelapor dugaan pelanggaran pemilu yang mendapatkan intimidasi dan tekanan. Meski begitu, sosok yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar ini meminta masyarakat tetap berani untuk melapor.
"Masyarakat harus berani melaporkan apabila ada pelanggaran saat proses pemilu ini berjalan," ucap dia saat diskusi dengan tema Ragu ke Bawaslu: Pengawasan Pemilu Jawa Barat yang digelar Komunitas Pemilu Bersih belum lama ini.
Ia meminta masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu untuk tidak takut terhadap intimidasi maupun tekanan. Neni menilai masyarakat harus mau mengawal pemilu agar berjalan baik dan bersih.
Ia menyebut masyarakat harus mengawal pemilu sejak tahapan awal hingga selesai dilaksanakan.
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih di Jawa Barat Prof Mahi M Hikmat mengatakan kegiatan diskusi digelar karena kegelisahan terkait kinerja Bawaslu khususnya Bawaslu Provinsi Jabar. Pihaknya mengingatkan Bawaslu Jabar untuk bekerja dengan sebaik mungkin.
"Kinerja Bawaslu Jabar masih biasa-biasa saja," kata dia. Ia melanjutkan belum menemukan adanya dugaan pesanan dari berbagai pihak kepada Bawaslu Jabar melalui tekanan. Namun indikasi ke hal tersebut bisa saja terjadi.
"Hanya saja indikasi ke sana kemungkinan besar juga ada," kata dia.
Pada kesempatan tersebut hadir beberapa narasumber lain semisal Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Pusat Jeirry Sumampow, Asep Nurjaman dari akademisi, dan Sekjen JMPD M.F Ibnu Hudaya sebagai moderator.